Jumat, 22 April 2016

Rancangan Peraturan

RANCANGAN PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR.....TAHUN 2010

TENTANG
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIAWARU
KABUPATEN BONE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KABUPATEN BONE,

Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Surat Keputusan Kementerian Kesehatan No. 1000/MENKES/SK/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Peningkatan Kelas RSUD Tenriawaru milik Pemerintah Kabupaten Bone, maka untuk optimalisasinya pelayanan antara lain diperlukan manajemen pengelolaan yang lebih professional.
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tenriawaru Bone di Watampone yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pememeriksaan Pengelolan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159b/Menkes/SK/ Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 228/Menkes/SK/ /III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
21. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 18 Nopember 2009 Nomor: 1000/Menkes/XI/2009 tentang: Peningkatan Kelas B RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 1 Tahun 2010, tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten bone;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BONE TENTANG POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIAWARU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai bagian eksekutif daerah.
4. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
5. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone.
6. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
8. Dewan Pengawas adalah pengawas yang melakukan pengawasan operasional dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah atas usulan Direktur sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku.
9. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
10. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam RSUD Tenriawaru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
11. Direksi adalah Direktur dan Wakil Direktur.
12. Direktur adalah Direktur RSUD Tenriawaru Kelas B Kabupaten Bone.
13. Wakil Direktur adalah Wakil Direktur RSUD. Tenriawaru Kelas B Kabupaten Bone yang terdiri dari Wakil Direktur Administrasi,Keuangan dan bina Program, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan dan Pengembangan SDM.
14. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
16. Staf Medis adalah Dokter, yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan RSUD Tenriawaru.
17. Kewenangan Klinis (Clinical Previleges) adalah kewenangan dari anggota Staf Medis Fungsional untuk melaksanakan pelayanan medis sesuai dengan kompetensi profesi dan keahliannya. Kewenangan Klinis (Clinical Previleges) diberikan oleh Komite Medis berdasarkan pertimbangan antara lain : 1) Clinical Appraisal (Tinjauan/ telaah proses kredensial berupa surat rekomendasi, 2) Clinical Appointment (Surat Penugasan dari Direktur RS), 3) Clinical Appointment (Surat penugasan di tingkat divisi dalam Staf medis Fungsional), 4) Standar profesi dari organisasi profesi, 5) Standar pendidikan, 6) Sertifikat kompetensi dari kolegium
18. Komite Kredensial adalah komite yang bertugas melakukan proses penilaian yang dilaksanakan dalam rangka seleksi dan rekruitmen tenaga medis yang mengajukan lamaran ke rumah sakit
19. Peer review adalah proses evaluasi penyediaan, proses kerja, atau output dari individu atau kolektif yang beroperasi di lingkungan yang sama dengan peninjau.
20. Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
21. Pola Pengelolaan Staf Medis (Medical Staff Bylaws) adalah suatu peraturan organisasi staf medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis) dan komite medis di rumah sakit yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit atau Governing Body yang digunakan sebagai pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan medis di rumah sakit
22. Medico-legal adalah prosedur penatalaksanaan dan berbagai aspek yang berkaitan dengan
23. Tokoh masyarakat adalah mereka yang karena prestasi dan perilakunya dapat dijadikan contoh/ tauladan bagi masyarakat.
24. Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis,dan lain-lain.
25. Pelayanan medis spesialistik dasar adalah pelayanan medis spesialis penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan anak.
26. Pelayanan medis spesialistis luas adalah pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan, mata, syaraf, jiwa, kulit dan kelamin,Ortopedi,paru, radiologi, anestesi, patologi klinis, dan pelayanan spesialis lain sesuai dengan kebutuhan.
27. Pelayanan medis subspesialistik luas adalah pelayanan sub spesialisasi yang ada di pelayanan medis spesialis bedah, kesehatan anak, kebidanan dan penyakit kandungan, penyakit dalam, telinga, hidung dan tenggorokan, paru dan pelayanan sub spesialis lain sesuai dengan kebutuhan.
28. Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan yang berkaitan dengan kepentingan hukum;
29. Unit Kerja adalah tempat staf medis menjalankan profesinya, yang dapat berbentuk Instalasi, Bagian atau Bidang.
30. Komite Medis adalah wadah profesional medis yang keanggotaannya berasal dari Ketua Kelompok Staf Medis Fungsional dan atau yang mewakili.
31. Sub Komite adalah kelompok kerja di bawah Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus, yang anggotanya terdiri dari staf medis dan tenaga profesi lainnya secara ex officio.
32. Satuan Pengawas Internal adalah perangkat RSUD Tenriawaru Bone yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan Fungsinya.
33. Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medis, dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis.
34. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
35. Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang dan jasa BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
36. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan PPK-BLUD selanjutnya disingkat BLUD-SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan PPK-BLUD.
37. Unit Kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD selanjutnya disingkat BLUD-Unit Kerja adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan PPK-BLUD.
38. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
39. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
40. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
41. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperolah barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
42. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
43. Basis aktual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
44. Rekening kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
45. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan.
46. Rencana bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.
47. Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
48. Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.
49. Standar Pelayanan Minimal adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat.
50. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
51. Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD yang berasal dari barang dan/atau hasil usaha lainnya.
52. Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLUD pada akhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang tidak terpisahkan.
53. Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.

BAB II
KEDUDUKAN,TUJUAN DAN MEKANISME KERJA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
RSUD Tenriawaru Bone . Jenis dan Kelas Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non pendidikan berkedudukan di jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Watampone.

Bagian Kedua
Pasal 3
Tujuan, Visi, Misi, Motto, dan Nilai-nilai Dasar
(1) Tujuan RSUD adalah :
a. Tujuan umum adalah terwujudnya derajat kesehatan setiap pasien yang dirawat di Rumah Sakit secara optimal dengan proses pelayanan yang prima, spesialistik, profesional, holistik, paripurna dan biaya terjangkau masyarakat dan memuaskan semua pihak.
b. Tujuan khusus yaitu memberikan pelayanan medis spesialistik yang lengkap dan terjangkau masyarakat, pelayanan rujukan spesialistik yang profesional, pelayanan kesehatan yang tepat waktu, tepat sarana dan penuh empati, kepuasan pasien disertai.
(2) Visi adalah Menjadi RSUD dan terakreditasi penuh yang memberikan pelayanan profesional dan terjangkau oleh masyarakat pada tahun 2010.
(3) Misi Rumah Sakit adalah :
a. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar RSUD Kelas B.
b. Meningkatkan Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang telah ada agar lebih profesional dalam pelayanan kesehatan dan menejemen Rumah sakit demi tercapainya pelayanan prima.
c. Mengutamakan kerja sama dan koordinasi antara provider, stakeholder dan customer (pasien) dalam pengelolaan RS.
d Meningkatkan kesejahteraan karyawan Rumah sakit yang berdampak terhadap kepuasan stakeholder dan kepuasan pasien.
(4) Motto RSUD adalah Sembuh dan sehat adalah tujuan, Pelayanan adalah Dambaan
(5) Nilai-nilai Dasar meliputi:
Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan berdasarkan
a. Ramah dalam bersikap;
b. Santun dalam bertutur;
c. Usaha untuk maju
d. Doa selalu mengawali Pelayanan
e. Temmappasilaingeng (Tidak membedakan dalam pemberian pelayanan);
f. Empahty dalam rasa;
g. Nyaman dalam perawatan
h. Rapi dalam berpenampilan;
i. Ikhlas dalam bertugas;
j. Aman dalam lingkungan;
k. Waktu pelayanan yang cepat dan tepat;
l. Arif bijaksana dan tanggung jawab dalam tugas;
m. Ridho dalam tindakan;
n. Unggul dalam pelayanan;

Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
RSUD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 5, Rumah Sakit mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan;
b. Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintah daerah di bidang pelayanan;
c. Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan;
d. Pelayanan medis;
e. Pelayanan penunjang medis dan non medis;
f. Pelayanan keperawatan;
g. Pelayanan rujukan;
h. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
i. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
j. Pengelolaan keuangan dan akutansi;
k. Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.

BAB III
Bagian Kelima
Dewan Pengawas
Pasal 6
(1) RSUD yang memiliki realisasi omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk Dewan Pengawas;
(2) Jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang diantara Anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas;
(3) Tata cara penghentian Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan per Undang-Undangan yang berlaku;
(4) Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah atas usulan Direktur.

Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawas terhadap pengelolaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dewan Pengawas berkewajiban :
a. Memberikan pendapat dan saran Kepada Daerah mengenai Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh Direktur;
b. Mengikuti perkembangan kegiatan Rumah Sakit dan memberikan pendapat serta saran kepada Kepala Daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Rumah Sakit;
c. Melaporkan kepada Kepala Derah tentang kinerja Rumah Sakit;
d. Memberikan nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Sakit;
e. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Direksi Rumah Sakit;
f. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
(3) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 8
Keanggotaan Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur :
a. Pejabat Rumah Sakit yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan
c. Tenaga ahli yang memahami aspek menejemen,peraturan Kesehatan dan Rumah Sakit.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi Rumah Sakit.
(3) Kriteria yang dapat diusulkan menjadi Dewan Pengawas, yaitu :
a. Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan
c. Mempunyai kompetensi dalam bidang menajemen keuangan Peraturan Kesehatan dan Rumah sakit, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pasal 9
Masa Bakti Dewan Pengawas
(1) Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh kepala daerah.
(3) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebelum waktunya apabila :
a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. Tidak melaksanaan ketentuan Perundang-undangan;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit; atau
d. Ditetapkan sebagai terdakwakarena diduga melakukan tindak pidana dan/ atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas Rumah Sakit.

Pasal 10
Rapat Dewan Pengawas
(1) Rapat Dewan Pengawas terdiri dari rapat rutin, rapat khusus dan rapat tahunan.
(2) Rapat dipimpin oleh ketua atau yang mewakili berdasarkan kesepakatan para anggota
(3) Rapat dinyatahkan sah apabila dihadiri oleh dua per tiga anggota yang hadir.
(4) Keputusan rapat didasarkan pada azas musyawarah mupakat.

Pasal 11
Rapat Rutin Dewan Pengawas
(1) Rapat Rutin Dewan Pengawas dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun
(2) Ketua menyampaikan undangan kepada setiap anggoota Dewan Pengawas dan pihak lain untuk menghadiri rapat rutin paling lambat 3(tiga) hari sebelum rapat ruitn dilaksanakan.

Pasal 12
Rapat Khusus Dewan Pengawas
(1) Rapat. Khusus Dewan Pengawas dilaksanakan bila :
a. adanya permintaan yang ditanda tangani oleh paling sedikit 3 (tiga) Anggota Dewan Pengawas dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya;
b. adanya keadaan /situasi tertentu yang mendesak untuk segera dilaksanakan rapat Dewan Pengawas
(2) Undangan rapat khusus harus disampaikan oleh ketua kepada peserta rapat paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum rapat dilaksanakan
(3) Undangan rapat khusus harus mencantumkan tujuan pertemuan secara spesifik.
(4) Rapat khusus yang diminta oleh Anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat 1 butir a, harus diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan tersebut.

Pasal 13
Rapat Tahunan Dewan Pengawas
(1) Rapat Tahunan Dewan Pengawas diselenggarakan sekali dalam setahun
(2) Direktur selaku pemimpin BLUD sebagai penanggung jawab teknis operasional menyiapkan dan menyajikan laporan umum keadaan Rumah Sakit termasuk laporan keuangan yang telah daudit.
(3) Ketua menyampaikan undangan tertulis kepada Anggota Dewan Pengawas dan laporan lain paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diselenggarakan.

Pasal 14
Peserta Rapat
Setiap rapat khusus, rapat tahunan wajib dihadiri oleh anggota Dewan pengawas kecuali rapat rutin yang juga dihadiri oleh direktur , kepala Bagian Keuangan dan pihak lain yang ditentukan oleh Dewan pengawas Direktur.

Pasal 15
Sekretaris Dewan Pengawas
(1) Kepala Daerah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas diberikan insentif sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
Pembiayaan
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada Anggaran Rumah Sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis Anggaran.

BAB IV
Pasal 18
Stuktur Organisasi
(1) Struktur Organisasi PPK – BLUD RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tekhnis Daerah.
(2) Susunan Organisasi RSUD Tenriawaru Bone, masing-masing terdiri dari :
a. Direktur;
b. Wakil Direktur adalah Wakil Direktur RSUD. Tenriawaru Bone yang terdiri dari Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
1. Bidang Pelayanan medis, meliputi ;
a. Seksi Peningkatan Pelayanan Medis;
b. Seksi Penunjang & Pelaporan medis;
2. Bidang Pelayanan Keperawatan;
a. Seksi Asuhan & etika Keperawatan;
b. Seksi Penunjang Keperawatan ;
3. Bidang Pengembangan Rumah sakit & SDM;
a. Seksi Pendidikan, pelatihan & Penelitian;
b. Seksi Pengembangan Akreditasi;
c. Wakil Direktur Administrasi, Keuangan, dan Bina Program terdiri dari
1. Bagian Bina Program, meliputi :
a. Sub Bagian Perencanaan ;
b. Sub Bagian Pengembangan Sarana & Prasarana;
c. Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Program.
2. Bagian Keuangan & Perlengkapan, membawahkan ;
a. Sub Bagian Perbendaharaan & Remunerasi;
b. Sub Bagian Akuntansi,Verifikasi & Pelaporan ;
c. Sub Bagian Perlengkapan & Perbekalan Kesehatan.
3. Bagian Adm, Hukum dan Humas membawahkan ;
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Sub Bagian Adm, Kepegawaian;
c. Sub Bagian Humas, Pemasaran & Hukum;
d. Kelompok Jabatan Fungsional .

Pasal 19
Direksi
(1) Pengelolaan Rumah Sakit dilakukan oleh Direksi yang berjumlah 3 (tiga) orang, seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur, sedang 2 (dua) orang lainnya menjadi Wakil Direktur;
(2) Komposisi Direksi Rumah Sakit adalah Direktur, Wakil Direktur Pelayanan Medis, Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan;
(3) Perubahan jenis maupun jumlah komposisi Direksi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
(4) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.




Pasal 20
Persyaratan menjadi Direksi
(1) Adapun persyaratan menjadi Direktur adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan;
b. Berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian Rumah Sakit;
Pasal 21
Pengangkatan
Direksi diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan Bupati.

Pasal 22
Tugas dan Wewenang Direktur
Tugas dan wewenang Direktur adalah :
(1) Memimpin dan mengurus rumah sakit sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
(2) Menguasai, memelihara dan mengelola kekayaan rumah sakit sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
(3) Mewakili rumah sakit di dalam dan di luar pengadilan;
(4) Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola Rumah Sakit;
(5) Menetapkan kebijakan operasional Rumah Sakit;
(6) Memperhatikan pengelolaan Rumah Sakit dengan berwawasan lingkungan;
(7) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Kerja dan Anggaran Rumah Sakit;
(8) Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi Rumah Sakit sesuai kelaziman yang berlaku;
(9) Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait sesuai denganPerundang-undangan;
(10) Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai Rumah Sakit sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(11) Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
(12) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur dibantu oleh para Wakil Direktur, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Satuan Pengawas Internal;
(13) Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian penjabat kepada Bupati.

Pasal 23
Tanggung Jawab Direktur
Direktur bertanggungjawab dalam hal:
(1) Kebenaran kebijaksanaan Rumah Sakit;
(2) Kelancaran, efektifitas dan efisiensi kegiatan Rumah Sakit;
(3) Kebenaran program kerja, pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan serta laporan kegiatannya; dan
(4) Meningkatkan akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.
Pasal 24
Syarat-syarat Pemberhentian Direksi
(1) Direktur dapat diberhentikan dengan alasan sebagai berikut :
a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. Tidak melaksanakan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit;
d. Menjadi terdakwa karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/ atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya.
e. Mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku
f. Adanya kepentingan Organisasi
g. Karena alasan lainnya
(2) Pemberhentian Direksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 25
Hubungan Direksi Pemda
(1) Direksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya direksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasibaik secara vertikal dengan Bupati maupun secara Horisontal dengan pihak terkait.
(3) Dalam melaksanaklan tugasnya Direksi menyampaikan rencana kerja dan atau rencana bisnis untuk mendapatkan persetujuan dan mepalorkan [pelasanaannya secara tertulis kepada Bupati.

Pasal 26
Pengaturan Rapat
(1) Rapat antara Dewan Pengawas dengan Direksi dapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Rapat Direksi dapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali,atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 27
Kebijakan Teknis Operasional
Kebijakan teknis operasional disusun dan ditetapkan oleh Direktur dengan mengacu pada Peraturan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tenriawaru Bone.

Bagian Kedelapan
Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung
Pasal 28
Rumah Sakit dalam operasional kegiatannya mengemban fungsi pelayanan dan fungsi pendukung.
(1) Fungsi pelayanan di Rumah Sakit meliputi pelayanan di bidang pelayanan medik dan dikelompokkan sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
(2) Fungsi pendukung di Rumah Sakit meliputi pelayanan penunjang di bidang pelayanan medik antara lain pelayanan penunjang gizi, laboratorium, farmasi,Radiologi, sanitasi dan lain-lain.

Bagian Kesembilan
Prosedur Kerja
Pasal 29
Direktur menetapkan prosedur kerja di bidang administrasi, pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan yang dibuat oleh unit kerja di lingkungan Rumah Sakit.

Bagian Kesepuluh
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Pasal 30
Pengelolaan sumber daya manusia dilakukan dengan perencanaan dan program kerja serta pelaksanaan program kerja serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian, pelatihan dan pendidikan.

Bagian Kesebelas
Remunerasi
Pasal 31
(1) Pejabat pengelola Rumah Sakit ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan pegawai Rumah Sakit dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun.
(3) Remunerasi bagi Dewan Pengawas dan sekretaris dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk honorarium.

Pasal 32
Penetapan remunerasi pimpinan Rumah Sakit, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan :
a. Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola Rumah Sakit, tingkat pelayanan serta produktivitas;
b. Pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis;
c. Kemampuan pendapatan Rumah Sakit bersangkutan; dan
d. Kinerja operasional Rumah Sakit yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.

Pasal 33
(1) Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2), dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian :
a. Pengalaman dan masa kerja (basic index);
b. Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index);
c. Resiko kerja (risk index);
d. Tingkat kegawadaruratan (emergency index);
e. Jabatan yang disandang (position index); dan
f. Hasil/ capaian kerja (performance index).
(2) Bagi pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang berstatus PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi/ honorariun bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
(2) Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di Rumah Sakit sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.

Bagian Kedua belas
Standar Pelayanan Minimal
Pasal 35
(1) Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh Rumah Sakit, kepala daerah menetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit dengan peraturan kepala daerah.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
(3) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Pasal 36
(1) Standar pelayanan minimal sebagaimana pasal 35 memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fokus pada jenis pelayanan;
b. Terukur;
c. Dapat dicapai;
d. Relevan dan dapat diandalkan; dan
e. Tepat waktu.
(2) Fokus pada jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi Rumah Sakit.
(3) Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(4) Dapat dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya.
(5) Relevan dan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi Rumah Sakit.
(6) Tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.

Bagian Ketiga belas
Tarif Layanan
Pasal 37
(1) Rumah Sakit dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan atas barang dan/atau jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk didalamnya imbal hasil yang wajar dari investasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
(4) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa besaran tarif dan/ atau pola tarif sesuai jenis layanan Rumah Sakit.

Pasal 38
(1) Tarif layanan Rumah Sakit diusulkan oleh Direktur Rumah Sakit kepada kepala daerah sesuai prosedur yang berlaku.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD.
(3) Dapat membentuk tim yang menerima usulan tariff layanan.
(4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat.
(5) Keanggotaannya dapat berasal dari :
a. Unsur teknis;
b. Keuangan;
c. Perguruan tinggi;
d. Lembaga profesi.
(6) Untuk membantu Kepala Daerah dalam menetapkan tarif, maka dapat dibantu oleh tim tehnis yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pasal 39
(1) Peraturan Kepala Daerah mengenai tarif layanan Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan,dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan.
(3) Proses perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada ketentuan pasal 38.

Bagian Keempat belas
Pengelolaan Keuangan
Pasal 40
(1) Pengelolaan keuangan Rumah Sakit dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan keuangan Rumah Sakit berdasarkan pada prinsip-prinsip efektifitas, efesiensi, dan produktivitas.
(3) Pengelolaan administrasi keuangan berbasis pada akuntabilitas dan transparansi.

Bagian Kelima belas
Pengelolaan Sumber Daya Lain
Pasal 41
(1) Pengelolaan Sumber daya lain yang terdiri dari sarana, prasarana, gedung, jalan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan mutu pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit.

Bagian Keenam belas
Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
Pasal 42
(1) Pengelolaan lingkungan Rumah Sakit yang terdiri dari halaman, taman, limbah dan lain-lain akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan yang berorientasi kepada keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, kerapian dan keindahan.

Bagian Ketujuh belas
Prinsip Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Pasal 43
(1) Rumah Sakit beroperasi berdasarkan pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD tenriawaru Kelas B atau peraturan internal, yang memuat antara lain :
a. Struktur organisasi;
b. Prosedur kerja;
c. Pengelompokan fungsi yang logis; dan
d. Pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Pola Pengelolaa Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud ayat (1) memperhatikan prinsip, antara lain :
a. Transparansi;
b. Akuntabilitas;
c. Resposibilitas;
d. Independensi.

Pasal 44
(1) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) huruf a, menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. Sesuai dengan Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD. Tenriawaru Bone.
(2) Prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) huruf b, menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.
(3) Pengelompokan fungsi yang logis sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) huruf c, menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi.
(4) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) huruf d, merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif/ kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif.

Pasal 45
(1) Transparansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) huruf a, merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.
(2) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) huruf b, merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada Rumah Sakit agar pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Responsibilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) huruf c, merupakan kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi terhadap bisnis yang sehat serta perundang-undangan.
(4) Independensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) huruf d, merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.

Pasal 46
Pejabat Pengelola
(1) Pejabat pengelola Rumah Sakit terdiri atas :
a. Pimpinan yaitu Direktur;
b. Pejabat keuangan yaitu Wakil Direktur Umum dan Keuangan; dan
c. Pejabat teknis yaitu pejabat yang secara teknis fungsional melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan.
(2) Sebutan pimpinan, pejabat keuangan dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di Rumah Sakit.

Pasal 47
(1) Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1), ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola Rumah Sakit berupa pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
(3) Kebutuhan praktek bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kepentingan Rumah Sakit untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik.

Pasal 48
(1) Pejabat pengelola Rumah Sakit diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
(2) Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat keuangan dan pejabat teknis Rumah Sakit bertanggung jawab kepada pimpinan Rumah Sakit.

Pasal 49
(1) Pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Rumah Sakit;
b. Menyusun renstra bisnis Rumah Sakit;
c. Menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran;
d. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala Daerah sesuai ketentuan;
e. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan Rumah Sakit selain pejabat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. Menyampaikan dan mempertanggung jawabkan kinerja operasional serta keuangan Rumah Sakit kepada Kepala Daerah.
(2) Pimpinan Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Rumah Sakit.

Pasal 50
(1) Pejabat keuangan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada pasal 46 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran;
b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
c. Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya;
d. Menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. Melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi;
g. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Pejabat keuangan Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan Rumah Sakit.

Pasal 51
(1) Pejabat teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Menyusun perencanaan teknis di bidangnya;
b. Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran; dan
c. Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang masing-masing.
(2) Pejabat teknis Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.
(3) Tanggung jawab pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkaitan dengan mutu, standarisasi, adminstrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.

Pasal 52
(1) Pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/ atau Non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit dapat berasal dari non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Non PNS dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.

Pasal 53
(1) Pimpinan Rumah Sakit merupakan pejabat pengguna anggaran/ barang daerah.
(2) Pimpinan Unit Kerja di RSUD Tenriawaru Bone merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada Rumah Sakit.
(3) Dalam hal pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Non PNS, pejabat keuangan Rumah Sakit wajib berasal dari PNS yang merupakan pejabat pengguna anggaran/ barang daerah.
(4) Dalam hal pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Non PNS, pejabat keuangan Rumah Sakit wajib berasal dari PNS yang mendapat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada Rumah Sakit.



Pasal 54
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Non PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah.

Pasal 55
Status Kelembagaan
(1) Dalam hal Rumah Sakit atau unit Kerja merubah status kelembagaannya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. perubahan satuan kerja struktural menjadi non struktural atau sebaliknya;
b. perubahan organisasi, antara lain : penyempurnaan tugas, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja.

Bagian Kedelapan belas
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 56
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas atau yang ditentukan oleh Pemda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi rumah sakit sesuai dengan rencana yang bersifat strategis, rencana operasional dan standar-standar pokok lainnya.

Bagian Kesembilan belas
Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Pasal 57
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara kontinyu dan bertahap.
(2) Monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan operasional berjalan sesuai dengan tujuan, program dan pencapaian target.

Bagian Kedua puluh
Pola tata kelola staf Medis
Pasal 58
Kelompok Staf Medis wajib membuat tata cara dan persyaratan (administrasi dan kompetensi) untuk penempatan staf medis.

Pasal 59
Tata cara dan persyaratan pengangkatan staf medis mengikuti tata cara yang berlaku pada standar profesi dan standar kompetensi masing-masing kelompok staf medis.


Bagian Keduapuluh satu
Kategori Staf Medis
Pasal 60
Kategori staf medis adalah Dokter tetap, paruh waktu, tamu, spesialis konsultan, staf pengajar, Dokter umum di unit gawat darurat, Dokter umum di pelayanan intensif dan Dokter peserta pendidikan Dokter spesialis.
Pasal 61
Dokter Tetap adalah dokter yang direkrut oleh Pemerintah untuk Rumah Sakit sebagai pegawai tetap dan berkedudukan sebagai sub ordinat; yaitu bekerja untuk dan atas nama Rumah Sakit serta bertanggung jawab kepada Rumah Sakit. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 62
Dokter Paruh Waktu adalah Dokter yang bekerja tidak penuh waktu dalam seminggu. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 63
Dokter Tamu adalah dokter yang karena reputasi atau keahliannya diundang secara khusus oleh Rumah Sakit untuk menangani atau membantu menangani kasus-kasus yang tidak dapat ditangani oleh Staf Medis Fungsional lain yang ada atau untuk mendemontrasikan suatu teknologi baru. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 64
Dokter Spesialis Konsultan adalah Dokter yang karena keahliannya direkrut oleh Rumah Sakit untuk memberikan konsultasi (yang tidak bersifat mengikat) kepada Staf Medis Fungsional lain yang memerlukannya dan oleh karenanya ia tidak secara langsung menangani pasien. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 65
Dokter Staf Pengajar adalah Dokter yang mempunyai status tenaga pengajar, baik dari status kepegawaian departemen kesehatan, departemen pendidikan nasional atau departemen lain yang dipekerjakan dan atau diperbantukan untuk menjadi pendidik dan atau pengajar bagi peserta didik di bidang kesehatan. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 66
Dokter Umum di Instalasi Gawat Darurat adalah Dokter Umum yang memberikan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat sesuai dengan penempatan dan atau tugas yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 67
Dokter Umum di Instalasi Perawatan Intensif adalah Dokter Umum yang memberikan pelayanan di Instalasi Perawatan Intensif sesuai tugas yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 68
Dokter peserta pendidikan Dokter spesialis adalah Dokter yang secara sah diterima sebagai peserta pendidikan Dokter spesialis, serta memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka pendidikan. Kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Keduapuluh dua
Kewenangan Klinis
Pasal 69
Ketentuan tentang kewenangan klinis bagi masing-masing Dokter, Dokter gigi termasuk prosedur pemberian dan pengakhiran Kewenangan Klinis (Clinical Previleges) diatur lebih lanjut oleh masing-masing kelompok staf medis di bawah koordinasi Komite Medis,setelah dikonsultasikan kepada direktur RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone.

Bagian Keduapuluh tiga
Pembinaan
Pasal 70
Proses penyelesaian kasus yang terjadi dan muncul dalam kegiatan pelayanan medis berjenjang :
(1) Laporan kejadian (oleh siapapun) harus menjadi perhatian staf medis di lingkungan itu, untuk selanjutnya disampaikan ke ketua kelompok, komite medis dan Direktur/ Wakil Direktur Pelayanan;
(2) Ketua kelompok berkepentingan untuk menjaga martabat kelompoknya di kalangan sesama staf medis maupun di kalangan staf lain di Rumah Sakit, perlu menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh informasi pembanding;
(3) Komite Medis memperhatikan mekanisme audit medis melalui kerjasama baik dengan Direktur, untuk mendorong pengumpulan data dari unsur terkait (staf keperawatan, staf laboratorium, staf radiologi, ataupun regu jaga);
(4) Pada keadaan sudah dinilai lengkap data yang diperlukan, harus dilaksanakan secepatnya rapat klinik multi-disiplin dengan atau tanpa mengundang peers;
(4) Rapat Klinik sedemikian mempertajam kajian diagnosis, prosedur pelayanan, ketepatan tindakan/ pengobatan;
(5) Hasil rapat klinik menjadi pelajaran untuk perbaikan mutu; dan
(6) Sanksi profesi dan atau administrastif dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Bagian Keduapuluh empat
Organisasi Staf Medis Fungsional
Pasal 71
Yang dimaksud dengan Organisasi Staf Medis Rumah Sakit adalah Kelompok Staf Medis dan Komite Medis.
Pasal 72
Tujuan
(1) Tujuan umum pengorganisasian Staf Medis adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pendidikan di Rumah Sakit.
(2) Tujuan khusus adalah :
a. tercapainya kerjasama yang baik antara staf medis, pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili dan Direktur;
b. tercapainya sinergi antara manajemen dan staf medis untuk kepentingan pasien; dan
c. terciptanya tanggung jawab staf medis terhadap mutu pelayanan medis dan pendidikan di Rumah Sakit.

Pasal 73
Hubungan Direksi dengan Staf Medis
(1) Secara teknis administratif Staf Medis di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi.
(2) Secara teknis fungsional Staf Medis bertanggung jawab secara profesional sesuai dengan kompetensi.

Pasal 74
Tanggung Jawab
Kelompok Staf Medis mempunyai tanggung jawab yang terkait dengan mutu, etik pelayanan dan pengembangan pendidikan staf medis. Tanggung jawab tersebut adalah sebagai berikut :
(1) Memberikan rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit melalui Ketua Komite Medis/ Sub Komite Kredensial terhadap permohonan penempatan dokter baru dan penempatan ulang Dokter di Rumah Sakit. Penempatan Dokter baru di Rumah Sakit berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. Untuk membuat Surat Keputusan tersebut Direktur Rumah Sakit perlu meminta masukan dari Kelompok Staf Medis/ Sub Komite Kredensial;
(2) Melakukan evaluasi kinerja praktik Dokter berdasarkan data yang komprehensif;
(3) Memberikan kesempatan bagi para dokter untuk mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan (continuing professional development);
(4) Memberikan rekomendasi dan masukan kepada Direktur Rumah Sakit melalui Ketua Komite Medis hal-hal yang terkait dengan praktik kedokteran;
(5) Memberikan laporan tentang hasil pemantauan indikator mutu klinik, hasil evaluasi kinerja praktik klinis, pelaksanaan program pengembangan staf medis dan lain-lain kepada Direktur melalui Ketua Komite Medis; dan
(6) Melakukan perbaikan (up-dating) standar prosedur operasional dan dokumen terkaitnya.

Pasal 75
Pengorganisasian Staf Medis dan Komite Medis
Pengorganisasian staf medis dan komite medic, dilakukandengan prinsip-prinsip sbb :
(1) Dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis (purna waktu dan paruh waktu) yang bekerja di unit pelayanan rumah sakit wajib menjadi anggota Staf Medis.
(2) Dalam melaksanakan tugas Staf Medis dikelompokkan sesuai spesialisasi atau keahliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus.
(3) Setiap Kelompok Staf Medis minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter.
(4) Pengelompokan Staf Medis berdasarkan spesialisasi/ keahlian adalah tenaga dokter dengan spesialisasi/ keahlian yang sama dikelompokkan ke dalam 1 (satu) Kelompok Staf Medis.
(5) Pengelompokkan Staf Medis dengan cara lain dengan pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
a Penggabungan tenaga Dokter Spesialis dengan spesialisasi/ keahlian yang berbeda. Penggabungan ini dilakukan karena jumlah dokter spesialis tersebut kurang dari 2 (dua) orang sehingga tidak memungkinkan untuk membentuk Staf Medis sendiri. Penggabungan harus memperhatikan kemiripan disiplin ilmu tersebut dan wajib diikuti dengan pembagian dan tugas dan wewenang yang jelas yang dituangkan di dalam kebijakan dan prosedur pelayanan medis Rumah Sakit.
b Penggabungan tenaga Dokter Spesialis dengan memperhatikan tugas dan kewenangan dokter spesialis tersebut. Penggabungan ini dilakukan karena jumlah Dokter spesialis yang sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan masing-masing jenis spesialisasi keahlian membentuk Kelompok Staf Medis tersendiri. Karena itu rumah sakit hanya membentuk 2 (dua) Kelompok Staf Medis yaitu Kelompok Staf Medis Bedah dan Kelompok Staf Medis Non Bedah. Dokter Spesialis yang melaksanakan tindakan medis operatif (misalnya dokter bedah, Dokter obsgyn, dokter mata, dokter THT dan lain sebagainya) dikelompokkan ke dalam Kelompok Staf Medis Bedah, sedangkan tenaga Dokter yang hanya melaksanakan tindakan medis non operatif dikelompokkan ke dalam Kelompok Staf Medis Non Bedah
c Pembentukan Staf Medis untuk Dokter Umum dapat dilakukan dengan membentuk kelompok Staf Medis Dokter Umum sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis dimana Dokter Umum tersebut memberikan pelayanan. Penggabungan Dokter umum dengan Dokter Spesialis dapat dilakukan apabila jumlah Dokter Spesialis masih kurang sehingga tidak memungkinkan membentuk kelompok staf medis sendiri. Penggabungan Dokter Umum dan Dokter Spesialis harus diikuti dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas dituangkan dalam kebijakan dan prosedur pelayanan medis Rumah Sakit.
d Dokter gigi dapat menjadi Kelompok Staf Medis sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis bedah atau kelompok staf medis dokter umum-gigi. Penggabungan dilakukan apabila jumlah Dokter gigi masih kurang dari 2 (dua) orang. Yang perlu diperhatikan, penggabungan Dokter gigi dengan bidang spesialis lainnya wajib diikuti dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas yang dituangkan di dalam kebijakan dan prosedur pelayanan medis Rumah Sakit.

Pasal 76
Penempatan Dalam Kelompok Staf Medis
(1) Penempatan Dokter ke dalam Kelompok Staf Medis sebagaimana Pasal 75 tersebut diatas ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit atas usulan Komite Medis.
(2) Dalam Surat Keputusan tersebut dilengkapi dengan perjanjian kerja masing-masing Dokter sehingga terdapat kejelasan tugas, fungsi dan kewenangan.

Pasal 77
Pemilihan Ketua Kelompok Staf Medis
(1) Kelompok Staf Medis dipimpin seorang Ketua yang dipilih oleh anggotanya.
(2) Ketua Kelompok Staf Medis dapat Dokter purna waktu atau Dokter paruh waktu.
(3) Pemilihan Ketua Kelompok Staf Medis diatur dengan mekanisme yang disusun oleh Komite Medis.

Pasal 78
(1) pemilihan ini wajib melibatkan Komite Medis dan Direktur Rumah Sakit. Setelah proses pemilihan Ketua Kelompok Staf Medis selesai maka penetapan sebagai Ketua Kelompok Staf Medis disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
(2) Masa bakti Ketua Kelompok Staf Medis adalah minimal 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.

Pasal 79
Tugas dan Fungsi
(1) Tugas Ketua Kelompok Staf Medis adalah menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja staf medis yang dipimpinnya.
(2) Uraian tugas dan wewenang ditetapkan secara individu untuk masing-masing Dokter.

Pasal 80
Hubungan Kerja
Kelompok Staf Medis secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur sedangkan secara fungsional sebagai profesi bertanggung jawab kepada Komite Medis melalui Ketua Kelompok Staf Medis.

Pasal 81
Penilaian
(1) Penilaian kinerja yang bersifat administratif, kepegawaian, motivasi kerja dan dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit.
(2) Evaluasi yang menyangkut keprofesian, seperti audit medis, peer review, disiplin profesi, etika profesi dan dilakukan oleh Komite Medis.
(3) Berdasarkan ayat (1) dan ayat (2) staf medis yang memberikan pelayanan medik yang ada di unit kerja tertentu secara fungsional profesi menjadi tanggung jawab Komite Medis khususnya dalam pembinaan masalah etik, mutu dan pengembangan ilmu, dan secara administratif di bawah kepala Instalasi.




Pasal 82
Staf Medis
Tugas dan Fungís
(1) Staf Medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang medis.
(2) Tugas Staf Medis :
a. Melaksanakan kegiatan profesi yang meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan;
b. Meningkatkan kemampuan profesinya melalui program pendidikan/ pendidikan berkelanjutan;
c. Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang sudah ditetapkan; dan
d. Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan indikator mutu klinik.

Bagian Keduapuluh lima
Komite Medis
Pasal 83
(1) Komite Medis adalah wadah profesional medis yang keanggotaannya berasal dari Ketua Kelompok Staf Medis atau yang mewakili.
(2) Komite Medis mempunyai otoritas tertinggi di dalam pengorganisasian Staf Medis.
(3) Komite Medis berada di bawah dan bertanggung jawab pada Direktur Rumah Sakit.
(4) Komite Medis menjamin dan mendorong keberlangsungan peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pemenuhan standar rumah sakit dan standar profesi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
(5) Susunan Komite Medis terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota :
(6) Persyaratan untuk menjadi Ketua Komite Medis sebagai berikut :
a) mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam profesinya;
b) menguasai segi ilmu profesinya dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran dan dampak yang luas;
c) peka terhadap perkembangan kerumah-sakitan;
d) bersifat terbuka, bijaksana dan jujur;
e) mempunyai kepribadian yang dapat diterima dan disegani di lingkungan profesinya; dan
f) mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi.
(7) Anggota Komite Medis terdiri dari semua Ketua Kelompok Staf Medis dan atau yang mewakili.

Pasal 84
Pembentukan Komite Medis
(1) Pembentukan Komite Medis Rumah Sakit ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
(2) Pembentukan Komite Medis untuk pertama kali Ketua Komite Medis ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit.
(3) Mekanisme pengangkatan dan pembentukan Ketua dan Wakil Ketua Komite Medik diatur dalam Pola Tata Kelola Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.

Pasal 85
Tugas dan Fungsi
Fungsi Komite Medik adalah sebagai pengarah (steering) dalam pemberian pelayanan medis sedangkan staf medis adalah pelaksana pelayanaan medis.
(1) Tugas :
a. membantu Direktur Rumah Sakit menyusun standar pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya.
b. melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.
c. mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis.
d. membantu Direktur Rumah Sakit menyusun medical staff bylaws dan memantau pelaksanaannya.
e. membantu Direktur Rumah Sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan mediko-legal.
f. membantu Direktur Rumah Sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko-legal.
g. melakukan koordinasi dengan Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan dalam melaksanakan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf medis.
h. meningkatkan progam pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis.
i. melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis. monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat (drug usage), farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medik, tissue riview, mortalitas dan morbiditas, medical care review peer review audit medis melalui pembentukan sub komite-sub komite.
j. memberikan laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit.
(2) Fungsi Komite Medik :
a. memberikan saran kepada Direktur Rumah Sakit.
b. menjamin komitmen bersama atas mutu pelayanan medis yang diberikan oleh staf medis.
c. mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis.
d. menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran, karena itu di bawah Komite Medik perlu dibentuk Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi. Untuk menangani masalah etik dan hukum dalam bidang lain, Rumah Sakit membentuk Komite Etik dan Hukum tersendiri di luar Komite Medis.
e. menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua kelompok staf medis di rumah sakit.

Pasal 86
Kewenangan
Kewenangan Komite Medik sbb :
(1) Memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis.
(2) Memberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan medis dan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis.
(3) Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis sesuai yang tercantum di dalam tugas Komite Medis.
(4) Monitoring dan evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran di rumah sakit.
(5) Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur profesi kewenangan antar kelompok staf medis.
(6) Membentuk Tim Klinis yang mempunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medik
(7) yang memerlukan koordinasi lintas profesi, misalnya penanggulangan kanker terpadu, penanggulangan nyeri, pelayanan jantung terpadu, pelayanan geriatri dan lain sebagainya.
(8) Memberikan rekomendasi tentang kerjasama antar Rumah Sakit dan lembaga lain.

Pasal 87
Tanggung Jawab
Tanggung jawab Komite Medik kepada Direktur Rumah Sakit adalah terkait dengan mutu pelayanan medis, pembinaan etik kedokteran dan pengembangan profesi medis.

Pasal 88
Kewajiban
Komite Medis mempunyai kewajiban sebagai berikut :
(1) Menyusun Peraturan Pola Tata Kelola Staf Medis (Medical Staff Bylaws);
(2) Membuat standarisasi format untuk standar pelayanan medis, standar prosedur operasional di bidang manajerial/ administrasi dan bidang keilmuan/ profesi, standar profesi dan standar kompetensi;
(3) Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indikator mutu klinik; dan
(4) Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi medis.

Pasal 89
Masa Kerja
(1) Masa kerja Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Medis ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
(2) Hasil pemilihan dimintakan pengesahan kepada Direktur Rumah Sakit.

Pasal 90
Tata Kerja
(1) Tata Kerja Komite Medis secara Administratif
a. rapat rutin Komite Medis dilakukan minimal 1 kali 1 bulan.
b. rapat Komite Medis dengan semua kelompok staf medis dan atau dengan semua tenaga dokter dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan.
c. rapat Komite Medis dengan Direktur Rumah Sakit / Wakil Direktur Pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan.
d. rapat darurat, diselenggarakan untuk membahas masalah mendesak dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
e. menetapkan tugas dan kewajiban sub komite, termasuk pertanggungjawabannya terhadap suatu program.
(2) Tata Kerja Komite Medis secara Teknis
a. mengkaitkan perjanjian kerja dokter di Rumah Sakit dengan kewenangan Komite Medis sebagai peer profesi medik di Rumah Sakit.
b. menjabarkan hubungan antara Komite Medis sebagai penilai kompetensi dan etika profesi dengan manajemen Rumah Sakit sebagai pemegang kewenangan pengelolaan Rumah Sakit.
c. koordinasi antara Komite Medis dengan Direksi Rumah Sakit dalam menangani masalah tenaga Dokter serta pengaturan penyampaian informasi. Kepada pihak luar seperti perkumpulan profesi dan pihak lain non profesi seperti Kepolisian dan jajaran Hukum.

Pasal 91
Sekretariat Komite Medik
Untuk memperlancar tugas sehari-hari perlu tersedia ruangan pertemuan dan komunikasi bagi Komite Medis dan Kelompok Staf Medis dan ada tenaga administrasi penuh waktu yang dapat membantu Komite Medis dan Kelompok Staf Medis. Biaya operasional Komite Medis dibebankan pada anggaran Rumah Sakit.

Pasal 92
Sub Komite Medis
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medis dibantu oleh Sub Komite. Sub Komite dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 93
Struktur Organisasi
(1) Susunan Sub Komite terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan anggota.
(2) Ketua Sub Komite dapat salah seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komite Medis.

Pasal 94
Tata Kerja
(1) Sub Komite ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit atas usul Ketua Komite Medis setelah mendapat kesepakatan dalam rapat pleno Komite Medis.
(2) Dalam melaksanakan kegiatannya sub komite agar menyusun kebijakan, program dan prosedur kerja.
(3) Sub Komite membuat laporan berkala dan laporan akhir tahun kepada Komite Medis. Laporan akhir tahun antara lain berisi evaluasi kerja selama setahun dan rekomendasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(4) Sub Komite mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun.
(5) Biaya operasional dibebankan kepada anggaran Rumah Sakit.

Pasal 95
Sub Komite Kredensial
(1) Komposisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Yang terdiri dari wakil dari kelompok staf medis.
(2) Sub Komite Kredensial melaksanakan kebijakan Komite Medis di bidang Kredensial Profesi Medis.
(3) Tugas Sub Komite Kredensial:
a. melakukan review permohonan untuk menjadi anggota staf medis rumah sakit secara total obyektif, adil, jujur dan terbuka;
b. membuat rekomendasi hasil review berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan sesuai dengan kebutuhan staf medis di rumah sakit;
c. membuat laporan kepada Komite Medis apabilal permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pola Tata Kelola Staf Medis di Rumah Sakit;
d. melakukan review kompetensi staf medis dan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Komite Medis dalam rangka pemberian clinical privileges, reapointments dan penugasan staf medis pada unit kerja;
e. membuat rencana kerja Sub Komite Kredensial;
f. melaksanakan rencana kerja Sub Komite Kredensial;
g. menyusun tata laksana dari instrumen kredensial;
h. melaksanakan kredensial dengan melibatkan lintas fungsi sesuai kebutuhan; dan
i. membuat laporan berkala kepada Komite Medis.
(4) Melaksanakan kegiatan kredensial secara adil, jujur dan terbuka secara lintas sektoral dan lintas fungsi sesuai kebutuhan.
(5) Bertanggung jawab kepada Komite Medis.

Pasal 96
Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi Medis
(1) Komposisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2) Fungsinya melaksanakan kebijakan Komite Medis di Bidang Mutu Profesi Medis.
(3) Tugas :
a. membuat rencana/ program kerja;
b. melaksanakan rencana kerja/ jadwal kegiatan;
c. membuat panduan mutu pelayanan medis;
d. melakukan pemantauan dan pengawasan mutu pelayanan medis;
e. menyusun indikator mutu klinik dengan melakukan koordinasi dengan kelompok staf medis dan unit kerja. Indikator yang disusun adalah indikator output atau outcome;
f. melakukan koordinasi dengan Komite Peningkatan Mutu Rumah Sakit; dan
g. melakukan pencatatan dan pelaporaan secara berkala.
(4) Wewenangnya melaksanakan kegiatan upaya peningkatan mutu pelayanan medis secara lintas sektoral dan lintas fungís sesuai kebutuhan.
(5) Bertanggung jawab kepada Komite Medis.

Pasal 97
Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi
Etika Profesi terkait dengan masalah moral yang baik dan moral yang buruk, karena itu etika profesi merupakan dilema norma internal, sedangkan disiplin profesi terkait dengan perilaku pelayanan dan pelanggaran estándar profesi.
(1) Komposisi Sub Etika dan Disiplin Profesi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota yang dipilih dari anggota Kelompok Staf Medis.
(2) Fungsinya melaksanakan kebijakan Komite Medis di Bidang Etika dan Disiplin Profesi Medis.
(3) Tugas :
a. membuat rencana kerja;
b. melaksanakan rencana kerja;
c. menyusun tata laksana pemantauan dan penanganan masalah etika dan disiplin profesi;
d. melakukan sosialisasi yang terkait dengan etika profesi dan disiplin profesi;
e. mengusulkan kebijakan yang terkait dengan bioetika;
f. melakukan koordinasi dengan Komite Etik dan Hukum rumah sakit; dan
g. melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala.
(4) Wewenangnya melakukan pemantauan dan penanganan masalah etika profesi kedokteran dan disiplin profesi dengan melibatkan lintas sektoral dan lintas fungsi sesuai kebutuhan.
(5) Bertanggung jawab kepada Komite Medis.

Pasal 98
Rapat
(1) Rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis terdiri dari rapat rutin, rapat khusus dan rapat tahunan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau yang mewakili berdasarkan kesepakatan para anggota.
(3) Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota hadir.

Pasal 99
Rapat Rutin
(1) Rapat rutin Komite Medis dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Komite Medis dengan semua Kelompok Staf Medis dan atau dengan semua tenaga dokter dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan.
(3) Rapat Komite Medis dengan Direktur Rumah Sakit/ Wakil Direktur Pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan.
(4) Setiap undangan rapat rutin yang disampaikan Ketua harus dilampiri dengan salah satu salinan risalah rapat yang lalu.

Pasal 100
Rapat Khusus
(1) Rapat khusus diadakan dalam hal :
a. adanya permintaan yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota Staf Medis dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya.
b. adanya keadaan/ situasi tertentu yang mendesak untuk segera dilaksanakan rapat Komite Medis.
(2) Undangan rapat khusus harus disampaikan oleh Ketua kepada peserta rapat paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilaksanakan.
(3) Undangan rapat khusus harus mencantumkan tujuan pertemuan spesifik.
(4) Rapat khusus yang diminta untuk anggota staf medis sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan tersebut.

Pasal 101
Rapat Tahunan
(1) Rapat Tahunan Kelompok Staf Medis dan atau komite Medis diselenggarakan sekali dalam setahun.
(2) Ketua menyampaikan undangan tertulis kepada anggota dan laporan lain paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum rapat diselenggarakan.

Pasal 102
Setiap Rapat dinyatakan sah apabila undangan telah disampaikan secara pantas, kecuali seluruh anggota yang berhak memberikan suara menolak undangan tersebut.

Pasal 103
Peserta Rapat
Setiap rapat khusus, rapat tahunan wajib dihadiri oleh Direktur, Kepala Bagian Keuangan dan pihak lain yang ditentukan oleh Komite Medis.

Pasal 104
Pejabat Ketua
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan hadir dalam suatu rapat dan kuorum telah tercapai maka anggota Staf Medis dan atau Komite Medis dapat memilih pejabat ketua untuk memimpin rapat




Pasal 105
Kuorum
(1) Rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis dapat dilaksanakan apabila kuorum tercapai.
(2) Kuorum dianggap tercapai apabila dihadiri oleh dua per tiga dari jumlah anggota Kelompok Staf Medis.
(3) Dalam hal kuorum tidak tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah ditentukan maka rapat ditangguhkan untuk dilanjutkan pada suatu tempat, waktu dan hari yang sama minggu berikutnya.
(4) Dalam hal kuorum tidak juga tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu yang telah ditentukan pada minggu berikutnya maka rapat segera dilanjutkan dan segala keputusan yang terdapat pada risalah rapat disahkan dalam rapat anggota Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis berikutnya.

Pasal 106
Pemungutan Suara
(1) Setiap masalah yang diputuskan melalui pemungutan suara dalam rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis yang ditentukan dengan mengangkat tangan atau bila dikehendaki oleh para anggota Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis, pemungutan suara dapat dilakukan dengan amplop tertutup.
(2) Keputusan rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis didasarkan pada suara terbanyak setelah dilakukan pemungutan suara.
(3) Dalam hal jumlah suara yang diperoleh adalah sama maka Ketua atau Wakil Ketua berwenang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ke dua kalinya.
(4) Perhitungan suara hanyalah berasal dari anggota Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis yang hadir pada rapat tersebut.

Pasal 107
Pembatalan Keputusan Rapat
(1) Direktur Rumah Sakit dapat mengusulkan perubahan atau pembatalan setiap keputusan yang diambil pada rapat rutin atau rapat khusus sebelumnya dengan syarat usul perubahan atau pembatalan tersebut dicantumkan dalam pemberitahuan atau undangan rapat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan ini.
(2) Dalam hal khusus perubahan atau pembatalan keputusan Direktur Rumah Sakit tidak diterima dalam rapat tersebut maka usulan tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak saat ditolaknya usulan tersebut.

Bagian Keduapuluh enam
Kerahasiaan dan Informasi Medis
Pasal 108
(1) Rumah Sakit :
a. pumah Sakit berhak membuat peraturan yang berlaku di Rumah Sakit sesuai dengan kondisi/ keadaan yang ada di Rumah Sakit.
b. rumah sakit wajib menyimpan rekam medik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. isi dokumen rekam medik dapat diberikan kepada pasien ataupun pihak lain atas ijin pasien.
d. isi dokumen rekam medik dapat diberikan untuk kepentingan peradilan dan asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokter :
a. mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur dari pasien yang dirawat atau keluarganya.
b. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia,sesuai ketentuan yang berlaku.
c. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
(3) Pasien :
a. berhak mengetahui peraturan dan ketentuan rumah sakit yang mengatur sikap tindakan sebagai pasien.
b. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
c. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis antara lain:
1. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
2. tujuan tindakan medis yang dilak;kan;
3. alternatif tindakan lain dan resikonya;
4. resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
5. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
d. meminta konsultasi kepada dokter lain (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang merawatnya.
e. mendapatkan isi rekam medis.
f. membuka isi rekam medik untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian Kedua puluh tujuh
Pengawasan
Pasal 109
(1) Evaluasi penampilan kinerja praktek Dokter dilakukan melalui peer review, audit medis atau program quality improvement.
(2) Kelompok Staf Medis mempunyai tanggung jawab memberikan masukan kepada Direktur Rumah Sakit/ Wakil Direktur Pelayanan mengenai hal-hal yang terkait dengan praktik kedokteran. Misalnya mengenai perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, temuan terapi yang baru dan lain-lain.

BAB IV
Ketentuan Perubahan
Pasal 110
(1) Perubahan Peraturan Pola Tata Kelola Rumah Sakit dilakukan melalui rapat khusus yang diselenggarakan.
(2) Perubahan Peraturan Pola Tata Kelola Rumah Sakit sebagaimana tersebut dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Bupati atas usul Direktur.
BAB V
Ketentuan Penutup
Pasal 111
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

Ditetapkan di : Watampone
Pada tanggal :....................2010
BUPATI BONE

H.ANDI MUHAMMAD IDRIS GALIGO

Diundangkan di Watampone
pada tanggal ..............................2010

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE



H.ANDI.AMRULLAH AMAL
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE
TAHUN 2010 NOMOR..................
























LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR :TAHUN 2010
TANGGAL :

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

RSUD TENRIAWARU BONE KELAS B

PERNYATAAN
KESANGGUPAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : dr. Hj. Arfiah Arabe, MARS
Jabatan : Direktur
Bertindak untuk dan atas nama : RSUD Tenriawaru Bone Kelas B
Alamat : Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. Watampone
Telepon/Fax : (0481) 21069 – 26634
E-mail :

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa RSUD Tenriawaru Bone Kelas B sanggup untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menerapkapkan standar pelayanan minimal
2. Meningkatkan manfaat layanan bagi masyarakat
3. Meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan
4. Menerapkan praktek bisnis yang sehat

Melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.


Watampone, September 2010


Mengetahui,
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BONE




H.ANDI AMRULLAH AMAL, SH, MH
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP. : 19540310 198003 1 015







LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR :TAHUN 2010
TANGGAL :

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

RSUD TENRIAWARU BONE KELAS B
PERNYATAAN
BERSEDIA DIAUDIT SECARA INDEPENDEN

Yang bertanda tangan dibawah Ini :

Nama : dr. Hj. Arfiah Arabe, MARS
Jabatan : Direktur
Bertindak untuk dan Atas nama : RSUD Tenriawaru Bone
Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Watampone
Telepon / Fax .: (0481) 21069 - 208082 / 26634

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan administrasi dalam rangka menerapkan Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PTPK-BLUD ) sebagaimana diatur dalam pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Tenriawaru Bone Kelas B bersedia untuk diaudit secara Indenpenden.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsure paksaan dari pihak manapun.

Watampone, September 2010

Mengetahui,
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BONE




H.ANDI AMRULLAH AMAL, SH, MH
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP. : 19540310 198003 1 015




LAMPIRAN III : PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR :TAHUN 2010
TANGGAL :

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

RSUD TENRIAWARU BONE KELAS B

Nomor :
Lampiran : Berkas Dokumen Persyaratan
Perihal : Permohonan Untuk
Menetapkan PTPK-BLUD



Berdasarkan ketentuan dalam pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PTPK- BLUD ), dengan ini kami mengajukan permohonanan kepada Bapak Bupati untuk dapat menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PTPK-BLUD )
Untuk mendukung permohonan tersebut bersama ini kami lampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang dimaksud, yaitu :
a. Pernyataan kesangggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat.
b. Pola Tata Kelola.
c. Rencana Strategi Bisnis.
d. Laporan Keuangan Pokok
e. Standar Pelayanan Minimum.
f. Pernyataan Bersedia Diaudit Secara Independen.

Demikian permohonan kami sampaikan, atas perkenan dan persetujuannya diucapkan terima kasih.

Watampone, September 2010

Mengetahui,
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BONE




H.ANDI AMRULLAH AMAL, SH, MH
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP. : 19540310 198003 1 015

LAMPIRAN IV : PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR :TAHUN 2010
TANGGAL :

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

RSUD TENRIAWARU BONE KELAS B

LAPORAN PENDAPATAN BLUD RSUD TENRIAWARU
TRIWULAN III TAHUN 2010
NO. URAIAN ANGGARAN DALAM DPA REALISASI S/D TRIWULAN LALU REALISASI TRIWULAN INI REALISASI S/D TRIWULAN INI LEBIH (KURANG)
Pendapatan BLUD
1. Jasa layanan
2. Hibah
3. Hasil Kerjasama
4. Pendapatan Lain yang Sah
23.200.715.040
8.564.394.523





10.940.734.889

10.940.734.889
12.259.980.151


JUMLAH

23.200.715.040 8.564.394.523
10.940.734.889
0.940.734.889 12.259.980.151

Watampone, September 2010


Mengetahui,
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah




H.A.SURYA DARMA, SE, M.Si
Pangkat : Pembina Tk.I
NIP. : 19600424 1987 1 004







LAMPIRAN V : PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR :TAHUN 2010
TANGGAL :

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

RSUD TENRIAWARU BONE KELAS B

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (SPTJ)

Sehubungan dengan pengeluaran biaya BLUD RSUD Tenriawaru Bone Kelas B Triwulan III Tahun 2010 sebesar Rp.18.284.649.542 ( Delapan Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) yang berasal dari pendapatan : Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerjasama dan Pendapatan lain-lain yang sah, adalah tanggung jawab kami.
Pengeluaran biaya tersebut di atas telah dilaksanakan dan dikelola berdasarkan system pengendalian intern yang memadai dalam kerangka pelaksanaan DPA dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku pada BLUD dan bukti-bukti pengeluaran ada pada kami.
Demikian surat Pernyataan ini kami buat untuk mendapatkan pengesahan pengeluaran biaya BLUD RSUD tenriawaru Bone Kelas B.

Watampone, September 2010

DIREKTUR




Dr. Hj. ARFIAH ARABE, MARS
Pangkat : Pembina Tk.I, IV/b
NIP. :19591018 199001 2 001

















LAMPIRAN VI : PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR :TAHUN 2010
TANGGAL :

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

RSUD TENRIAWARU BONE KELAS B

LAPORAN PENGELUARAN BIAYA BLUD
RSUD TENRIAWARU BONE KELAS B

TRWULAN III TAHUN 2010

NO. URAIAN ANGGARAN DALAM DPA REALISASI S/D TRIWULAN LALU REALISASI TRIWULAN INI REALISASI S/D TRIWULAN INI LEBIH (KURANG)
A.














B.




BIAYA OPERASIONAL
1. Biaya pelayanan
a. Biaya Pegawai
b. Biaya bahan
c. Biaya jasa pelayanan
d. Biaya pemeliharaan
e. Biaya barang & jasa
f. Biaya pelayanan lain-lain
2. Biaya Umum & Administrasi
a. Biaya pegawai
b. Biaya administrasi kantor
c. Biaya pemeliharaan
d. Biaya barang & jasa
e. Biaya promosi
f. Biaya umum & administrasi lain-lain
BIAYA NON OPERASIONAL
a. Biaya bunga
b. Biaya administrasi bank
c. Biaya kerugian penjualan asset tetap
d. Biaya kerugian penurunan nialai
e. Biaya non operasional lain-lain
21.109.814.161
752.070.000
19.466.260.161
891.484.000
-
-
-
2.773.105.760
942.000.000
1.824.005.760
25.100.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
11.295.155.385
121.200.000
11.167.205.385
5.750.000
-
-
-
1.833.585.335
341.400.000
1.486.885.335
5.300.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.737.802.281
182.750.000
4.737.802.281
176.954.000
-
-
-
419.106.541
249.350.000
169.756.541
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
16.031.957.666
303.950.000
15.545.303.666
182.704.000
-
-
-
2.252.691.876
590.750.000
1.656.641.876
5.300.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
5.077.856.495
448.120.000
3.920.956.495
708.780.000
-
-
-
520.414.884
333.250.0000
167.364.884
19.800.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar